Tentang Kami
Pendampingan Perpajakan yang Profesional dan Terarah
Kami membantu klien dalam memahami kewajiban perpajakan, menangani proses pemeriksaan, menyelesaikan permasalahan pajak, serta menentukan langkah yang sesuai berdasarkan kondisi, dokumen, dan risiko yang dihadapi.
Kantor Konsultan Pajak & Kuasa Hukum
Layanan perpajakan yang jelas, cermat, dan dapat diandalkan.
Siapa Kami
Membantu klien menghadapi kebutuhan perpajakan dengan lebih terarah.
Kantor Konsultan Pajak & Kuasa Hukum Shinta Wulandari Chandra membantu wajib pajak perseorangan maupun badan usaha dalam memahami, memenuhi, dan menyelesaikan berbagai kebutuhan perpajakan.
Kami memberikan layanan konsultasi dan pendampingan perpajakan secara profesional, terstruktur, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Setiap penanganan dilakukan dengan memahami kondisi klien, menelaah dokumen yang tersedia, serta mempertimbangkan risiko dan langkah yang paling sesuai.
Pengalaman Kami
Kami berpengalaman menangani kebutuhan perpajakan mulai dari konsultasi dan pemenuhan kewajiban pajak hingga pendampingan pemeriksaan dan penyelesaian sengketa perpajakan.
Kami mendampingi wajib pajak perseorangan, pemilik usaha, usaha kecil dan menengah, perusahaan keluarga, serta perusahaan nasional dari berbagai sektor.
Setiap informasi, data, dan dokumen klien dijaga kerahasiaannya sebagai bagian dari tanggung jawab profesional kami.
Profil
Shinta Wulandari Chandra, SE, Ak, CMA, CAPF, CIBA, CERA, BKP
- S1 (Sarjana): Bachelor degree of Accounting from Universitas Widya Mandala, Surabaya (Specialization Modules: External Accounting with taxation) – Mei 2004
- CMA (Certified Management Accountant) from ICMA Australia – 13 Januari 2014
- CIBA (Certified International Business Analyst) from ICMA Australia – 19 Juni 2015
- CAPF (Certified Analyst in Project Finance) from ICMA Australia – 1 Desember 2019
- BKP (Bersertifikat Konsultan Pajak)
Tim Kami
Tim konsultan pajak yang bekerja secara cermat dan terkoordinasi.
Tim KKP Shinta Wulandari mendukung setiap proses konsultasi dan pendampingan perpajakan dengan menelaah informasi serta dokumen klien secara terstruktur. Setiap kebutuhan ditangani berdasarkan kondisi, tingkat risiko, dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Melalui koordinasi yang rapi dan komunikasi yang responsif, kami membantu wajib pajak pribadi maupun badan usaha memahami langkah yang perlu dilakukan. Kerahasiaan data dan dokumen klien tetap menjadi bagian penting dari tanggung jawab profesional kami.
Visi
Memberikan pelayanan perpajakan yang profesional dan dapat diandalkan.
Memberikan pelayanan perpajakan yang profesional dan dapat diandalkan, serta menciptakan nilai tambah bagi setiap klien yang kami dampingi.
Misi
- Menyediakan layanan konsultasi perpajakan yang profesional, berkualitas, dan konsisten.
- Membantu klien menangani permasalahan perpajakan secara tepat, menyeluruh, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Menjadi mitra kerja yang dapat dipercaya dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
- Membantu meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan wajib pajak.
- Menjalankan setiap layanan dengan integritas, ketelitian, dan tanggung jawab profesional.
Pendekatan Kami
Pendekatan yang Terstruktur dan Berorientasi pada Solusi
Kami memulai setiap pendampingan dengan memahami kondisi klien, menelaah dokumen, serta mengidentifikasi risiko perpajakan. Dari proses tersebut, kami menyusun langkah penanganan yang jelas, relevan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Memahami Kondisi
Kami mempelajari latar belakang, kegiatan usaha, posisi perpajakan, serta permasalahan utama yang sedang dihadapi.
Meninjau Dokumen
Dokumen dan informasi yang tersedia ditelaah untuk memahami fakta, kewajiban, serta potensi risiko perpajakan.
Menyusun Langkah
Kami membantu klien memahami pilihan yang tersedia dan menyusun langkah penanganan berdasarkan kebutuhan masing-masing.
Menjaga Komunikasi
Kami memberikan penjelasan yang jelas, responsif, dan mudah dipahami selama proses pendampingan berlangsung.
Nilai Profesional
Prinsip yang menjadi dasar setiap pendampingan.
Kami menjaga kualitas layanan sekaligus kerahasiaan data dan dokumen klien.
Prinsip-prinsip ini menjadi dasar dalam setiap konsultasi, pendampingan, dan penanganan permasalahan perpajakan.