Layanan Pajak
SPT Bulanan
Layanan SPT Bulanan mencakup pengelolaan PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 25, PPh Final Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, PPN, penyetoran, pelaporan, dan pengarsipan dokumen perpajakan.
Layanan Pajak
Layanan SPT Bulanan mencakup pengelolaan PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 25, PPh Final Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, PPN, penyetoran, pelaporan, dan pengarsipan dokumen perpajakan.
SPT Bulanan adalah layanan pengelolaan dan pelaporan kewajiban pajak yang dilakukan untuk setiap masa pajak. Layanan ini membantu Wajib Pajak menyiapkan data transaksi, menghitung pajak, melakukan penyetoran, menyampaikan SPT Masa, serta mengarsipkan dokumen perpajakan secara tertib.
SPT Bulanan atau SPT Masa digunakan untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang timbul dalam periode tertentu, umumnya setiap bulan.
Pelaporan dapat berkaitan dengan:
Jenis SPT Masa yang perlu disampaikan bergantung pada kegiatan usaha, status perpajakan, dan transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
Pengelolaan SPT Bulanan diperlukan agar setiap transaksi yang menimbulkan kewajiban pajak dapat dicatat, dihitung, dibayar, dan dilaporkan pada masa pajak yang sesuai.
Pengelolaan yang tertib membantu:
PPh Pasal 21 berkaitan dengan penghasilan yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
PPh Pasal 26 berkaitan dengan penghasilan tertentu yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri.
Pengelolaannya dapat meliputi:
PPh Pasal 22 berkaitan dengan pemungutan pajak atas transaksi tertentu, termasuk kegiatan impor, pembayaran atas penyerahan barang, dan transaksi yang dilakukan oleh badan tertentu.
Pengelolaannya dapat meliputi:
PPh Pasal 23 dapat dikenakan atas pembayaran berupa:
PPh Pasal 26 dapat berlaku apabila pembayaran dilakukan kepada Wajib Pajak luar negeri.
Pengelolaannya mencakup pemeriksaan jenis pembayaran, tarif yang digunakan, bukti potong, penyetoran, dan pelaporan.
PPh Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan yang dibayar setiap bulan dalam tahun pajak berjalan.
Pengelolaannya dapat mencakup:
PPh Final Pasal 4 Ayat (2) dikenakan atas jenis penghasilan tertentu yang perlakuan pajaknya bersifat final.
Pengelolaannya dapat mencakup:
PPh Pasal 15 berlaku untuk kegiatan usaha tertentu yang menggunakan ketentuan penghitungan khusus.
Kegiatan tersebut dapat meliputi:
Pengelolaan pajaknya disesuaikan dengan kegiatan usaha dan ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan PPN dilakukan atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pengelolaannya dapat meliputi:
Dokumen dikumpulkan berdasarkan transaksi yang terjadi dalam satu masa pajak.
Dokumen dapat berupa:
Data dan dokumen diperiksa untuk memastikan:
Pajak dihitung berdasarkan jenis transaksi, nilai pembayaran, dasar pengenaan pajak, tarif, dan ketentuan yang berlaku.
Hasil penghitungan digunakan untuk menentukan jumlah pajak yang perlu dipotong, dipungut, dibayar, atau dikreditkan.
Pajak yang terutang disetorkan sesuai jenis pajak dan masa pajak yang bersangkutan.
Bukti pembayaran disimpan sebagai bagian dari dokumen pelaporan.
SPT Masa diisi dan disampaikan menggunakan sistem pelaporan yang berlaku.
Data pelaporan disesuaikan dengan:
Setelah pelaporan selesai, dokumen disusun dan disimpan secara teratur.
Arsip dapat mencakup:
Dokumen yang diperlukan bergantung pada jenis pajak dan transaksi dalam setiap masa pajak.
Secara umum, dokumen yang dapat diminta meliputi:
Layanan ini dapat digunakan oleh:
Hasil pengelolaan SPT Bulanan dapat meliputi:
SPT Bulanan digunakan untuk melaporkan kewajiban pajak dalam satu masa pajak, sedangkan SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan penghasilan, biaya, kredit pajak, dan kewajiban perpajakan selama satu tahun pajak.
Tidak. Jenis SPT Masa yang perlu dilaporkan bergantung pada status perpajakan, kegiatan usaha, jenis pembayaran, dan transaksi yang dilakukan oleh perusahaan.
Dokumen yang umumnya diperlukan meliputi data transaksi, invoice, daftar gaji, kontrak jasa, faktur pajak, bukti potong, bukti pungut, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung lainnya.
Keterlambatan dapat menimbulkan sanksi administrasi dan menyebabkan data perpajakan tidak tercatat pada masa pajak yang tepat. Besarnya konsekuensi bergantung pada jenis pajak dan kondisi pelaporan.
Kewajiban pelaporan bergantung pada jenis pajak, status Wajib Pajak, dan ketentuan yang berlaku. Beberapa jenis pelaporan mungkin tetap perlu disampaikan meskipun tidak terdapat transaksi atau pajak yang harus dibayar.