Layanan SPT Tahunan membantu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan menyiapkan, menghitung, dan melaporkan kewajiban Pajak Penghasilan selama satu tahun pajak secara lengkap, sesuai profil Wajib Pajak dan data perpajakan yang tersedia.

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah laporan Pajak Penghasilan yang memuat penghasilan, biaya, pembayaran pajak, kredit pajak, aset, kewajiban, serta informasi perpajakan lainnya selama satu tahun pajak.

Pelaporan SPT Tahunan berlaku bagi:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi;
  • Wajib Pajak Badan;
  • pelaku usaha dan pekerja bebas;
  • karyawan dengan satu atau lebih pemberi kerja;
  • badan usaha UMKM dan non-UMKM;
  • Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari dalam atau luar negeri.

SPT Tahunan Orang Pribadi

SPT Tahunan Orang Pribadi disusun berdasarkan status, profil, sumber penghasilan, harta, kewajiban, dan kondisi keluarga Wajib Pajak.

Data yang dilaporkan dapat mencakup:

  • penghasilan dari pekerjaan;
  • penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas;
  • penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja;
  • penghasilan yang dikenai pajak final;
  • penghasilan lain dari dalam negeri;
  • penghasilan dari luar negeri;
  • harta yang dimiliki;
  • utang atau kewajiban pribadi;
  • data keluarga dan tanggungan.

Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi ditentukan berdasarkan sumber penghasilan dan kondisi Wajib Pajak.

Formulir 1770SS

Formulir 1770SS digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kondisi penghasilan tertentu yang sesuai dengan ketentuan penggunaan formulir sederhana.

Formulir 1770S

Formulir 1770S digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja serta penghasilan lain yang sesuai dengan kriteria formulir tersebut.

Formulir 1770

Formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha, pekerjaan bebas, atau sumber penghasilan lain yang memerlukan pelaporan lebih lengkap.

SPT Tahunan Badan

SPT Tahunan Badan digunakan untuk melaporkan penghasilan, biaya, laba atau rugi fiskal, kredit pajak, serta data keuangan dan perpajakan perusahaan selama satu tahun pajak.

Pelaporan dapat mencakup:

  • penghasilan usaha selama satu tahun;
  • biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha;
  • penghasilan yang dikenai pajak final;
  • laba atau rugi komersial;
  • laba atau rugi fiskal;
  • koreksi fiskal;
  • kredit pajak yang tersedia;
  • aset dan kewajiban perusahaan;
  • data laporan keuangan;
  • informasi perpajakan pendukung.

Pengisian SPT Tahunan Badan disesuaikan dengan bentuk usaha, kegiatan perusahaan, status UMKM atau non-UMKM, serta perlakuan pajak atas setiap transaksi.

Data yang Perlu Disiapkan

Data tahunan disusun berdasarkan catatan penghasilan, transaksi, laporan keuangan, bukti pemotongan, pembayaran pajak, serta dokumen pendukung selama tahun pajak.

  • rekapitulasi penghasilan selama satu tahun;
  • rekapitulasi biaya usaha;
  • bukti potong pajak;
  • bukti pembayaran pajak;
  • laporan keuangan;
  • catatan penghasilan;
  • data aset atau harta;
  • data utang dan kewajiban;
  • daftar keluarga atau tanggungan;
  • dokumen transaksi;
  • dokumen pendukung lainnya.

Penghitungan Pajak Penghasilan Tahunan

Penghitungan Pajak Penghasilan tahunan dilakukan berdasarkan penghasilan, biaya, penyesuaian fiskal, tarif pajak, dan kredit pajak yang tersedia.

Proses penghitungan dapat meliputi:

  • penentuan jumlah penghasilan bruto;
  • penghitungan penghasilan neto;
  • pemeriksaan biaya yang dapat diperhitungkan;
  • penyesuaian atau koreksi fiskal;
  • penghitungan Penghasilan Kena Pajak;
  • penerapan tarif pajak yang sesuai;
  • perhitungan kredit pajak;
  • penentuan posisi pajak akhir tahun.

Posisi Pajak Akhir Tahun

Hasil penghitungan SPT Tahunan dapat menunjukkan posisi pajak kurang bayar, lebih bayar, atau nihil.

Kurang Bayar

Posisi kurang bayar terjadi ketika jumlah pajak terutang lebih besar daripada pembayaran dan kredit pajak yang dapat diperhitungkan.

Lebih Bayar

Posisi lebih bayar terjadi ketika pembayaran atau kredit pajak lebih besar daripada jumlah Pajak Penghasilan yang terutang.

Nihil

Posisi nihil terjadi ketika jumlah pajak terutang telah sesuai dengan pembayaran atau kredit pajak yang diperhitungkan.

Proses Layanan SPT Tahunan

1. Identifikasi Profil Wajib Pajak

Status dan profil Wajib Pajak diperiksa untuk menentukan jenis SPT, formulir, data, serta lampiran yang diperlukan.

2. Pengumpulan Data Tahunan

Data penghasilan, biaya, aset, kewajiban, laporan keuangan, bukti potong, dan bukti pembayaran dikumpulkan untuk satu tahun pajak.

3. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

Dokumen diperiksa untuk memastikan data yang akan dilaporkan telah lengkap, konsisten, dan sesuai dengan transaksi serta pembayaran pajak.

4. Penyusunan dan Rekonsiliasi Data

Penghasilan, biaya, bukti potong, pembayaran pajak, laporan keuangan, aset, dan kewajiban direkapitulasi serta dicocokkan sebelum penghitungan pajak.

5. Penghitungan Pajak Tahunan

Pajak dihitung berdasarkan penghasilan neto, penyesuaian fiskal, Penghasilan Kena Pajak, tarif pajak, dan kredit pajak yang tersedia.

6. Pengisian SPT dan Lampiran

Formulir dan lampiran SPT Tahunan diisi sesuai profil Wajib Pajak serta data perpajakan yang telah diperiksa.

7. Penyampaian SPT Tahunan

SPT Tahunan disampaikan melalui sarana pelaporan yang berlaku, seperti e-Filing, e-Form, e-SPT, atau formulir kertas apabila diperlukan.

8. Pengarsipan Dokumen

SPT Tahunan, bukti penerimaan, laporan keuangan, bukti potong, bukti pembayaran, dan dokumen pendukung disimpan sebagai arsip perpajakan.

Metode Penyampaian SPT Tahunan

Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui:

  • e-Filing;
  • e-Form;
  • e-SPT;
  • formulir kertas apabila diperlukan dan diperbolehkan.

Metode pelaporan disesuaikan dengan jenis Wajib Pajak, formulir yang digunakan, dan sistem pelaporan yang tersedia.

Hasil Layanan SPT Tahunan

Hasil layanan dapat meliputi:

  • rekapitulasi penghasilan dan biaya tahunan;
  • penghitungan Pajak Penghasilan tahunan;
  • rekonsiliasi bukti potong dan pembayaran pajak;
  • penghitungan kredit pajak;
  • penentuan posisi pajak akhir tahun;
  • formulir SPT Tahunan yang sesuai;
  • lampiran SPT Tahunan;
  • bukti penerimaan pelaporan;
  • arsip dokumen perpajakan;
  • catatan data untuk tahun pajak berikutnya.

FAQ

1. Apa perbedaan SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan?

SPT Tahunan Orang Pribadi melaporkan penghasilan, harta, kewajiban, dan data keluarga Wajib Pajak Orang Pribadi. SPT Tahunan Badan melaporkan penghasilan, biaya, laporan keuangan, laba atau rugi fiskal, kredit pajak, dan data perusahaan.

2. Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi apa yang harus digunakan?

Formulir yang digunakan dapat berupa 1770SS, 1770S, atau 1770. Penentuannya bergantung pada sumber penghasilan, jumlah pemberi kerja, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, dan kondisi perpajakan Wajib Pajak.

3. Dokumen apa yang diperlukan untuk menyusun SPT Tahunan?

Dokumen yang diperlukan dapat meliputi bukti potong, bukti pembayaran pajak, laporan keuangan, catatan penghasilan, data biaya, daftar aset, data kewajiban, informasi keluarga, serta dokumen pendukung lainnya.

4. Bagaimana menentukan posisi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil?

Posisi pajak ditentukan dengan membandingkan jumlah Pajak Penghasilan terutang dengan pembayaran dan kredit pajak yang dapat diperhitungkan selama satu tahun pajak.

5. Bagaimana SPT Tahunan disampaikan?

SPT Tahunan dapat disampaikan melalui e-Filing, e-Form, e-SPT, atau formulir kertas apabila diperlukan. Metode penyampaian disesuaikan dengan jenis formulir, profil Wajib Pajak, dan sistem pelaporan yang berlaku.