Pilihan Layanan

Temukan Layanan Pajak Sesuai Kebutuhan Anda

Jelajahi layanan konsultasi dan pendampingan perpajakan untuk wajib pajak pribadi maupun badan usaha.

Layanan Pajak Profesional

Layanan pajak profesional mencakup kepatuhan pajak, pelaporan, pengembalian pajak, dan penanganan proses perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. KKP Shinta Wulandari Chandra membantu klien memahami kewajiban, menyiapkan dokumen yang relevan, dan memilih layanan sesuai dengan transaksi serta kondisi perpajakannya.

Konsultasi pajak membantu Wajib Pajak memahami dampak pajak sebelum mengambil keputusan pribadi atau bisnis. Pembahasan dapat mencakup transaksi, penghasilan, biaya, aset, kerja sama, investasi, serta perubahan kegiatan usaha. Fokusnya adalah menjelaskan ketentuan yang relevan, mengidentifikasi risiko, menilai pilihan yang tersedia, dan memberi dasar pertimbangan yang lebih jelas.

Butuh Arahan untuk Kondisi Pajak Anda? Hubungi Kami

SPT Bulanan atau SPT Masa digunakan untuk melaporkan kewajiban pajak dalam setiap masa pajak. Layanan ini mencakup pengumpulan dokumen transaksi, pemeriksaan data, penghitungan pajak, penyetoran, pelaporan, dan pengarsipan. Jenis pajak yang ditangani dapat meliputi PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 25, PPh Final, PPh Pasal 15, dan PPN.

Perlu Bantuan Pelaporan Pajak Bulanan? Hubungi Kami

SPT Tahunan PPh merangkum penghasilan, biaya, kredit pajak, serta data perpajakan selama satu tahun pajak. Layanan ini membantu Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan menyiapkan perhitungan, lampiran, serta dokumen pendukung yang diperlukan. Mulai Tahun Pajak 2025, pelaporan SPT Tahunan PPh dilakukan melalui Coretax DJP.

Siap Menyiapkan SPT Tahunan Anda? Hubungi Kami

Restitusi pajak berkaitan dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau pajak yang tidak seharusnya terutang. Pendampingan mencakup identifikasi posisi lebih bayar, penilaian kelayakan, penyiapan data dan dokumen, serta pengelolaan permohonan pengembalian. Proses ini memerlukan informasi yang rapi agar permohonan dapat disampaikan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Memiliki Posisi Pajak Lebih Bayar? Hubungi Kami

Kuasa hukum pajak digunakan ketika Wajib Pajak atau penanggung pajak menempuh upaya hukum atas ketetapan, keputusan, pemotongan, pemungutan, atau penagihan pajak. Layanan dapat mencakup keberatan, banding, gugatan, dan peninjauan kembali. Penanganannya meliputi penelaahan masalah, penyusunan argumentasi, kelengkapan administrasi, pengorganisasian bukti, serta representasi sesuai tahapan yang berlaku.

Memerlukan Pendampingan dalam Sengketa Pajak? Hubungi Kami

Pendampingan kasus pajak membantu Wajib Pajak merespons imbauan, permintaan klarifikasi, atau pemeriksaan dari otoritas perpajakan. Data, dokumen, bukti transaksi, dan keterangan perlu disiapkan secara teratur selama proses berjalan. Pendampingan dapat dilakukan dalam pemeriksaan kantor maupun pemeriksaan lapangan, dengan fokus pada kesiapan informasi dan pengelolaan komunikasi yang diperlukan.

Sedang Menghadapi Klarifikasi atau Pemeriksaan? Hubungi Kami

Layanan Tambahan

Selain kebutuhan perpajakan utama, beberapa kebutuhan bisnis dan administrasi memerlukan penanganan dokumen serta penelaahan yang berbeda. KKP Shinta Wulandari Chandra menyediakan pengurusan KITAS untuk Warga Negara Asing, audit internal dan eksternal, serta analisis transfer pricing untuk transaksi antar divisi dalam perusahaan.

Pengurusan KITAS membantu Warga Negara Asing menyiapkan pengajuan izin tinggal terbatas di Indonesia sesuai tujuan dan status pemohon. Layanan ini mencakup identifikasi persyaratan, pemeriksaan kesesuaian data, dan pengelolaan dokumen pemohon serta sponsor. Dokumen dapat berbeda untuk kebutuhan keluarga, tenaga kerja asing, penanam modal asing, atau pelajar dan mahasiswa.

Memerlukan Bantuan Pengurusan KITAS? Hubungi Kami

Audit internal dan audit eksternal menilai catatan, laporan, proses bisnis, risiko, dan pengendalian perusahaan secara sistematis. Hasil pemeriksaan memberi gambaran mengenai kondisi keuangan dan operasional yang perlu ditinjau. Audit juga dapat mengidentifikasi kelemahan administrasi, area perbaikan, dan hal-hal yang perlu menjadi perhatian manajemen dalam pengelolaan perusahaan.

Perlu Meninjau Proses dan Pengendalian Perusahaan? Hubungi Kami

Transfer pricing berkaitan dengan penentuan harga atas transaksi antar divisi dalam satu perusahaan. Analisisnya membantu menilai kinerja pusat pertanggungjawaban, keselarasan tujuan antar divisi, dan dampak transaksi internal terhadap laba perusahaan. Pertimbangan dapat mencakup harga minimum dan maksimum, biaya variabel, biaya peluang (*opportunity cost*), serta kelayakan transaksi internal dibandingkan pilihan lain.

Perlu Menelaah Transaksi Antar Divisi? Hubungi Kami

FAQ

Layanan pajak apa yang sesuai dengan kebutuhan saya atau perusahaan saya?

Pilihan layanan bergantung pada kebutuhan dan kondisi perpajakan Anda. Konsultasi pajak dapat digunakan sebelum mengambil keputusan, sedangkan SPT Bulanan dan SPT Tahunan membantu proses pelaporan. Restitusi, pendampingan kasus, atau kuasa hukum pajak dapat diperlukan apabila Wajib Pajak berada dalam posisi lebih bayar, menghadapi pemeriksaan, klarifikasi, atau sengketa pajak.

Dokumen apa yang perlu disiapkan sebelum menggunakan layanan pajak?

Dokumen yang diperlukan dapat meliputi data identitas Wajib Pajak, dokumen transaksi, bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak, laporan keuangan, bukti pembayaran pajak, serta surat atau dokumen dari otoritas perpajakan. Kebutuhan dokumen akan disesuaikan dengan jenis layanan dan kondisi perpajakan yang sedang dihadapi.

Apa perbedaan antara konsultasi pajak, pendampingan kasus pajak, dan kuasa hukum pajak?

Konsultasi pajak membantu Wajib Pajak memahami ketentuan, risiko, dan pilihan sebelum atau saat mengambil keputusan. Pendampingan kasus pajak berfokus pada persiapan data dan komunikasi saat terdapat imbauan, klarifikasi, atau pemeriksaan. Kuasa hukum pajak digunakan dalam proses keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali.

Jenis pajak apa saja yang dapat dibantu dalam pelaporan SPT Bulanan?

Pelaporan SPT Bulanan atau SPT Masa dapat mencakup PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 25, PPh Final, PPh Pasal 15, dan PPN. Cakupan layanan disesuaikan dengan transaksi, kewajiban, serta kegiatan usaha Wajib Pajak.

Bagaimana pelaporan SPT Tahunan PPh dilakukan melalui Coretax DJP?

SPT Tahunan PPh memuat penghasilan, biaya, kredit pajak, serta data perpajakan selama satu tahun pajak. Wajib Pajak perlu menyiapkan perhitungan, lampiran, dan dokumen pendukung yang relevan. Untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya, pelaporan dilakukan melalui Coretax DJP.