Artikel Perpajakan
Ketika PPh 22 yang Dipungut Marketplace Tidak Terekonsiliasi: Risiko Kesalahan SPT PT PMA Online Shop
Bagi PT PMA yang menjalankan online shop melalui beberapa marketplace, data penjualan tidak lagi hanya berasal dari pembukuan internal. Marketplace juga menghasilkan data transaksi, settlement, refund, biaya layanan, hingga pemungutan pajak yang perlu dicocokkan sebelum perusahaan menyusun SPT.
PMK 37 Tahun 2025 mengatur mekanisme marketplace tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Untuk wajib pajak yang tidak menggunakan skema PPh Final tertentu, PPh Pasal 22 yang dipungut pada prinsipnya dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Catatan regulasi: penerapan mekanisme tersebut saat ini ditunda sampai 31 Oktober 2026 dan dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026. PPh Pasal 22 yang sebelumnya telah dipungut berdasarkan penunjukan terdahulu juga akan dikembalikan oleh marketplace.
Mengapa PPh 22 Marketplace Perlu Direkonsiliasi oleh PT PMA Online Shop
Marketplace dapat menjadi sumber data transaksi sekaligus pemungutan pajak
Marketplace bukan hanya kanal penjualan. Ketika mekanisme pemungutan berlaku, platform juga menghasilkan data yang berhubungan langsung dengan PPh Pasal 22 sehingga laporan marketplace perlu menjadi bagian dari proses rekonsiliasi pajak.
Nilai transaksi marketplace tidak selalu sama dengan dana settlement yang diterima perusahaan
Gross sales dapat berbeda dengan dana yang masuk ke rekening karena adanya refund, biaya marketplace, promosi, komisi, potongan, dan pajak. Karena itu, settlement bank tidak seharusnya langsung dianggap sebagai nilai penjualan.
Bukti pemungutan PPh 22 perlu dicocokkan dengan transaksi yang mendasarinya
Setiap nilai PPh 22 sebaiknya dapat ditelusuri ke transaksi marketplace yang terkait. Rekonsiliasi ini membantu memastikan pajak yang dicatat benar-benar memiliki dasar transaksi yang jelas.
Kesalahan rekonsiliasi dapat memengaruhi pencatatan pajak dan penyusunan SPT
Jika data marketplace dan pembukuan berbeda, nilai pendapatan maupun kredit pajak dalam SPT berpotensi ikut berbeda.
Bagaimana Ketidaksesuaian PPh 22 Marketplace Dapat Terjadi
PPh 22 telah dipungut marketplace tetapi belum dicatat dalam pembukuan perusahaan
Hal ini dapat terjadi ketika tim accounting hanya mencatat dana settlement tanpa memisahkan komponen pajak yang dipungut marketplace.
Nilai PPh 22 dalam laporan marketplace berbeda dengan catatan internal perusahaan
Perbedaan dapat muncul akibat kesalahan mapping transaksi, periode pencatatan, atau data yang belum diperbarui.
Transaksi refund, pembatalan, atau koreksi tidak direkonsiliasi dengan pemungutan pajak
Transaksi yang berubah setelah penjualan awal perlu ditelusuri agar perlakuan pajaknya tetap konsisten dengan transaksi sebenarnya.
Perbedaan periode menimbulkan selisih
Tanggal order, invoice, settlement, pemungutan pajak, dan pencatatan accounting tidak selalu sama. Tanpa cut-off yang jelas, transaksi dapat masuk ke periode yang berbeda.
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Pencatatan PPh 22 PT PMA Online Shop
Mengabaikan PPh 22 yang telah dipungut marketplace
Pajak yang tidak dicatat dapat menyebabkan perusahaan kehilangan informasi mengenai pembayaran pajak yang seharusnya diperhitungkan.
Mencatat pajak tanpa mencocokkan transaksi penjualan terkait
Nilai pajak seharusnya memiliki hubungan yang dapat ditelusuri dengan transaksi sumbernya.
Menggunakan data settlement bank sebagai dasar
Settlement merupakan nilai bersih setelah berbagai penyesuaian. Karena itu, data bank harus direkonsiliasi kembali dengan laporan transaksi marketplace.
Tidak menggabungkan data dari beberapa marketplace
PT PMA yang memiliki toko di beberapa platform perlu membuat rekonsiliasi terpusat berdasarkan NPWP perusahaan, bukan memeriksa setiap marketplace secara terpisah tanpa konsolidasi.
Bagaimana PPh 22 yang Tidak Terekonsiliasi Dapat Menyebabkan Kesalahan SPT
Kredit pajak tidak tercatat dengan benar
Bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan, PPh Pasal 22 marketplace dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan. Jika tidak tercatat, perhitungan pajak perusahaan dapat menjadi tidak akurat.
Nilai penghasilan tidak konsisten dengan data marketplace
Perbedaan antara omzet dalam pembukuan dan transaksi marketplace dapat menghasilkan angka SPT yang sulit direkonsiliasi.
Perhitungan pajak tahunan berbeda dengan pembukuan
Kesalahan pendapatan atau kredit pajak pada akhirnya dapat memengaruhi posisi PPh kurang bayar atau lebih bayar perusahaan.
Data pendukung tidak dapat ditelusuri
Saat rekonsiliasi tidak tersedia, perusahaan akan lebih sulit menjelaskan bagaimana angka PPh 22 dalam SPT diperoleh.
Risiko Ketika Data Marketplace, Pembukuan, dan SPT Menunjukkan Angka yang Berbeda
Perusahaan kesulitan menjelaskan perbedaan omzet
Selisih antara laporan marketplace dan pembukuan membutuhkan penjelasan yang didukung data transaksi, refund, pembatalan, serta settlement.
Kredit pajak tidak memiliki rekonsiliasi memadai
Kredit pajak yang dicatat tanpa dokumentasi pendukung dapat menimbulkan masalah ketika perusahaan perlu membuktikan dasar pengkreditannya.
Perbedaan data dapat menimbulkan pertanyaan
Ketidakkonsistenan data dapat menjadi salah satu hal yang perlu dijelaskan dalam proses klarifikasi maupun pemeriksaan pajak.
Pelaporan sebelumnya mungkin perlu dikoreksi
Jika selisih berasal dari kesalahan pencatatan yang telah masuk ke SPT sebelumnya, perusahaan perlu menilai apakah diperlukan pembetulan.
Apa yang Sebaiknya Direkonsiliasi PT PMA Online Shop Sebelum Menyampaikan SPT
Cocokkan transaksi dengan laporan PPh 22 setiap marketplace
Buat rekonsiliasi per marketplace, per periode, dan kemudian konsolidasikan seluruh akun yang menggunakan NPWP perusahaan.
Rekonsiliasi gross sales, refund, pembatalan, settlement, dan pajak
Jangan melihat nilai settlement secara terpisah. Bangun alur dari gross transaction sampai dana bersih yang diterima.
Cocokkan bukti pemungutan dengan pembukuan
Pastikan pajak yang akan digunakan dalam perhitungan SPT telah masuk ke akun pajak yang benar serta memiliki dokumen pendukung.
Telusuri selisih sebelum menyusun SPT
Rekonsiliasi sebaiknya dilakukan sebelum angka masuk ke SPT, bukan setelah ditemukan perbedaan dalam pelaporan pajak.
FAQ
1. Apa yang terjadi jika PPh 22 yang dipungut marketplace tidak dicatat dalam pembukuan?
Perusahaan dapat kehilangan pencatatan atas pajak yang telah dipungut dan berisiko menghasilkan perhitungan SPT yang tidak tepat.
2. Apakah PPh 22 marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak?
Untuk wajib pajak yang tidak termasuk dalam skema PPh Final tertentu, PPh Pasal 22 yang dipungut dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Mengapa nilai PPh 22 marketplace dapat berbeda dengan catatan internal?
Penyebabnya dapat berupa refund, pembatalan, perbedaan periode, koreksi transaksi, atau pencatatan settlement yang tidak lengkap.
4. Bagaimana PT PMA online shop merekonsiliasi PPh 22 dari beberapa marketplace?
Perusahaan sebaiknya membuat rekonsiliasi per platform, kemudian menggabungkannya berdasarkan periode, transaksi, bukti pemungutan, dan pembukuan perusahaan.
5. Kapan PT PMA online shop sebaiknya melakukan review atas PPh 22 sebelum menyampaikan SPT?
Idealnya rekonsiliasi dilakukan secara berkala setiap bulan dan direview kembali sebelum penyusunan SPT Tahunan agar selisih dapat diperbaiki lebih awal.