Lompat ke konten

MENGASAH KETERAMPILAN PRAKTIS PADA BIDANG PERPAJAKAN MELALUI PROGRAM PRAKTIK KERJA LAPANGAN DI KANTOR KONSULTAN DAN KUASA HUKUM PAJAK SHINTA WULANDARI CHANDRA

Kantor konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak Shinta Wulandari Chandra merupakan sebuah perusahaan yang berfokus pada konsultasi pajak, pendampingan hukum pajak, serta penyelesaian sengketa pajak. Melalui program praktik kerja dapat memberikan pengalaman yang sangat berharga bagi para mahasiswa untuk memperdalam pengetahuan dan keterampilan di bidang perpajakan serta hukum pajak.

Tentang Kantor Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak Shinta Wulandari Chandra

Kantor Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak Shinta Wulandari Chandra adalah lembaga yang berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam hal konsultasi pajak dan kuasa hukum pajak. Dengan pengalaman yang luas, kantor ini memiliki tim profesional yang terdiri dari konsultan pajak berlisensi, pengacara, serta ahli hukum yang siap membantu klien dalam menangani berbagai permasalahan pajak, mulai dari perencanaan pajak hingga penyelesaian sengketa pajak di pengadilan.

Layanan yang ditawarkan mencakup konsultasi pajak untuk individu dan perusahaan, perencanaan pajak yang efisien, serta pendampingan dalam menghadapi pemeriksaan pajak dan keberatan pajak. Selain itu, kantor ini juga memiliki keahlian dalam membantu klien melalui proses litigasi pajak, sehingga klien dapat merasa aman dan terjamin dalam menghadapi masalah perpajakan yang rumit.

Pengalaman Praktik Kerja di Kantor Shinta Wulandari Chandra

Praktik kerja di kantor ini memberikan kesempatan untuk belajar secara langsung tentang dunia perpajakan dan hukum pajak. Beberapa aspek pengalaman yang bisa didapatkan selama praktik kerja antara lain:

  1. Pengenalan Dunia Perpajakan dan Hukum Pajak

Sebagai mahasiswa praktik kerja, mahasiswa akan diperkenalkan dengan dasar-dasar perpajakan Indonesia, peraturan perpajakan yang berlaku, serta konsep-konsep hukum pajak yang penting. Mahasiswa juga akan memahami bagaimana pajak diterapkan dalam konteks perusahaan dan individu, serta peran konsultan pajak dan kuasa hukum pajak dalam membantu klien memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

  1. Keterampilan Praktis dalam Konsultasi Pajak

Mahasiswa akan belajar cara membantu klien dalam merencanakan kewajiban pajaknya secara efisien. Ini mencakup pemahaman tentang pengurangan pajak, insentif pajak, serta cara mengoptimalkan struktur pajak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mahasiswa praktik kerja juga akan terlibat dalam riset mengenai isu pajak terkini dan membantu menyiapkan laporan atau rekomendasi terkait kewajiban pajak.

  1. Penyelesaian Sengketa Pajak

Sebagai bagian dari tim hukum pajak, mahasiswa praktik kerja dapat terlibat dalam proses penyelesaian sengketa pajak, termasuk proses keberatan dan banding di pengadilan pajak. Ini adalah kesempatan langka untuk mempelajari bagaimana hukum pajak diterapkan di pengadilan dan bagaimana strategi hukum digunakan untuk melindungi kepentingan klien.

  1. Penyusunan Dokumen Pajak dan Laporan Keuangan

Salah satu aspek penting dalam pekerjaan konsultan pajak adalah penyusunan berbagai dokumen pajak dan laporan keuangan. Mahasiswa praktik kerja dapat dilibatkan dalam proses penyusunan dokumen pajak, seperti SPT Tahunan dan dokumen terkait lainnya, serta membantu mempersiapkan laporan untuk kebutuhan audit atau pemeriksaan pajak.

  1. Pengembangan Keterampilan Komunikasi dan Presentasi

Sebagai bagian dari tim, mahasiswa juga akan berinteraksi dengan klien dan membantu menyampaikan informasi perpajakan dengan jelas dan akurat. Pengalaman ini sangat berharga untuk meningkatkan keterampilan komunikasi profesional, baik dalam bentuk tertulis maupun lisan.

Kualifikasi yang Dibutuhkan untuk Praktik Kerja

Untuk mengikuti program praktik kerja di Kantor Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak Shinta Wulandari Chandra, mahasiswa diharapkan memiliki kualifikasi sebagai berikut:

  1. Mahasiswa semester lima (5) dari jurusan perpajakan dan akuntansi.
  2. Memiliki pengetahuan dasar tentang Perpajakan, Hukum Pajak, dan Akuntansi.
  3. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik secara tertulis maupun lisan.
  4. Kemampuan analisis dan konsentrasi yang penuh terhadap laporan yang ada.
  5. Kemampuan bekerja secara tim maupun mandiri.

Penulis:

  1. Adelia Ayu Shabrina (Universitas Airlangga).
  2. Ninda Bella Fransiska (Politeknik Ubaya).
  3. Yohanes Roy Bandur (Politeknik Ubaya)

zh_CNChinese