
Pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan
SPT dapat berbentuk dokumen elektronik melalui e-filing (web, e-form, e-spt) atau formulir kertas (hardcopy).
Pembagian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi terdiri atas:
- Formulir 1770SS
Untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
- Formulir 1770S
Untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta dan atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
- Formulir 1770
Untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Pembagian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi terdiri atas:
- UMKM
- Bukan UMKM