Lompat ke konten

SPT Bulanan

Perpajakan Bulanan / SPT Bulanan
Pelaporan SPT Masa untuk semua jenis pajak

Pelaporan SPT Masa untuk semua jenis pajak yang terdiri sebagai berikut

  1. PPh Pasal 21/26

Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

  • Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
  • Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
  • Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
  • Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
  • Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

Besarnya tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Kemudian atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

  1. Dividen;
  2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
  3. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  4. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
  5. Hadiah dan penghargaan;
  6. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
  7. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
  8. Keuntungan karena pembebasan utang.
  1. PPh Pasal 22

Menteri Keuangan dapat menetapkan:

  • Bendahara pemerintah untuk memungut PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
  • Badan-badan tertentu untuk memungut PPh Pasal 22 dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan
  • Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut PPh Pasal 22  dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Pemungut PPh Pasal 22 adalah:

  • Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas objek PPh Pasal 22 impor barang;
  • Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau Lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
  • Bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberikan delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang meliputi:
    • PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero);
    • Bank-bank Badan Usaha Milik Negara, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.
  • Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.
  • Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan.
  1. PPh Pasal 23/26

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Pemotong PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak yang wajib membayarkan:

  • Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti; dan hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal  21
  • Sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
    • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2); dan
    • Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Pemotongan PPh Pasal 23 tidak dilakukan atas:

  • Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
  • Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  • Dividen yang bukan Objek PPh dan dividen yang diterima oleh orang pribadi (merupakan objek PPh yang bersifat final);
  • Bagian laba yang bukan objek PPh;
  • Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya; dan
  • Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  1. PPh Pasal 25

Untuk meringankan beban pajak terutang pada akhir tahun, apabila Anda bukan termasuk wajib pajak yang menggunakan tarif PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 maupun bukan termasuk orang pribadi pengusaha tertentu, Anda diwajibkan melakukan pengangsuran PPh Pasal 25 setiap bulan.

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 secara umum:

  • Penghasilan neto dikalikan dengan tarif pajak, kemudian dibagi dua belas atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak
  • Dalam hal wajib pajak orang pribadi, penghasilan neto terlebih dahulu dikurangkan dengan penghasilan tidak kena pajak sebelum dikalikan dengan tarif pajak.

Penghasilan Neto adalah :

  • Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
  • Dalam hal wajib pajak orang pribadi hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.
  • Dalam hal wajib pajak badan, penghasilan neto fiskal dihitung dari hasil perhitungan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
  1. PPh Final (Pasal 4 Ayat 2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final:

  • Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
  • Penghasilan berupa hadiah undian;
  • Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
  • Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
  • Penghasilan tertentu lainnya

Yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

  1. PPh pasal 15
    1. PPh Pasal 15 atas Charter Penerbangan Dalam Negeri

Semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berdasarkan perjanjian charter dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.

Wajib Pajak perusahaan penerbangan dalam negeri adalah WP perusahaan penerbangan yang bertempat kedudukan di Indonesia (SPDN Badan) yang memperoleh penghasilan berdasarkan perjanjian charter.

Yang dimaksud dengan perjanjian charter meliputi semua bentuk charter, termasuk sewa ruangan pesawat udara baik untuk orang dan/atau barang (“space charter”).

  1. PPh Pasal 15 atas Pelayaran Dalam Negeri

WP perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.

Oleh karena itu penghasilan yang menjadi Objek pengenaan PPh meliputi Penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal dari:

  • Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia,
  • Pelabuhan di Indonesia ke luar pelabuhan Indonesia,
  • Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia,
  • pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia
  1. PPh Pasal 15 atas Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri

Objek PPh-nya adalah Semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri.

Dengan demikian yang tidak termasuk penggantian atau imbalan yang diterima atau diperoleh perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri tersebutadalah yang dari pengangkutan orang dan/atau barang dari pelabuhan di luar negeri ke pelabuhan di Indonesia.

  1. PPh Pasal 15 atas Kantor Perwakilan Dagang Asing (representative office/liaison office) di Indonesia

Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang (representative office/liaison office), selanjutnya disingkat KPD, di Indonesia yang berasal dari negara yang belum mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.

  1. PPh Pasal 15 atas WP yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon internasional di bidang produksi mainan anak-anak

Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon (contract manufacturing) internasional adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan jasa pembuatan atau perakitan barang berupa produk mainan anak-anak, dengan bahan-bahan, spesifikasi, petunjuk teknis dan penentuan imbalan jasa dari pihak pemesan yang berkedudukan di luar negeri dan mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.

  1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: (Pasal 4 ayat (1) UU PPN)

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  • Impor BKP;
  • Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  • Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  • Ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP);
  • Ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP; dan
  • Ekspor JKP oleh PKP.

Secara khusus PPN juga dikenakan atas:

  • Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
  • Penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan karena perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan BKP meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi PKP, tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP,
  • Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP Tidak Berwujud,
  • Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
  • Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
  • Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
  • Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma.

id_IDIndonesian