Lompat ke konten

Kuasa Hukum Pajak

Kuasa Hukum Pajak (Keberatan, Banding, Peninjauan Kembali)
Pendampingan untuk keberatan, banding, maupun peninjauan kembali pajak
  1. KEBERATAN

Upaya yang dapat ditempuh wajib pajak yang kurang atau tidak puas, atau tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan pajak yang tertuang dalam ketetapan pajak maupun atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Bayangkan jika Anda membayar pajak dan sudah mendapat surat ketetapan pajak, tetapi isi dari surat tersebut ada yang tidak sesuai. Apa yang harus dilakukan? Anda dapat

mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: 

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; 
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; 
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil; 
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau 
  • Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 
  1. BANDING

Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Kelengkapan Administrasi Banding atau Gugatan

  1. Surat Banding atau Surat Gugatan (2 rangkap, 1 asli dan 1 fotokopi).
  2. Fotocopy dokumen banding/gugatan (2 rangkap).
    1. Banding Pajak Pusat/Daerah: Surat Keputusan yang dibanding, Surat Keberatan, SKP, SSP.
    2. Banding Bea dan Cukai: Surat Keputusan yang dibanding, Surat Keberatan, SPTNP/SSP/SPPBK, PIB, dan atau PEB.
    3. Gugatan: Surat Keputusan atau surat lainnya yang digugat, STP untuk gugatan yang terkait STP, pelaksanaan penagihan.
  3. Bukti bayar 50% dari jumlah pajak yang terutang.
  4. Dokumen pendukung lain (1 rangkap)
  1. FC akta pendirian dan perubahan yang mencantumkan pengurus yang menandatangani surat banding, surat gugatan, surat keberatan, surat kuasa khusus, dan pakta integritas yang telah dimeteraikan kemudian.
  2. Asli surat kuasa bermeterai apabila dikuasakan.
  3. FC kartu kuasa hukum apabila dikuasakan kepada kuasa hukum.
  1. Seluruh softcopy dokumen banding/gugatan di atas disampaikan dalam CD atau Flash Drive (Surat banding/ gugatan disampaikan dalam bentuk .doc, sedangkan dokumen pendukung lain dalam bentuk .pdf).
  2. Daftar isian surat banding/gugatan.
  3. Pakta Integritas (pada saat sidang pertama).

Format atau contoh penulisan dokumen-dokumen tersebut dapat diunduh di www.setpp.kemenkeu.go.id/peraturan.

  1. Peninjauan Kembali (TAX REVIEW)

Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Putusan Banding, maka Wajib Pajak masih memiliki hak mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung.

Dalam proses hukum yang berkaitan dengan sengketa perpajakan, maka terdapat istilah juga yang dikenal dengan peninjauan kembali. Secara umum, peninjauan kembali merupakan keadaan dimana apabila Wajib Pajak masih merasa belum puas dengan putusan banding yang telah ditetapkan, maka Wajib Pajak dapat mengajukan peninjauan kembali yang ditujukan kepada Mahkamah Agung sebagai hak yang dimiiki oleh Wajib Pajak.

Syarat Pengajuan

  1. Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
  2. Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
  3. Hukum Acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam UU Pengadilan Pajak.
id_IDIndonesian