Lompat ke konten

Pengurusan KITAS Untuk WNA

Pengurusan KITAS Untuk WNA
Melayani pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas untuk Warga Negara Asing

Kitas merupakan salah satu primadona produk keimigrasian di antara orang asing. Dengan kartu ini, orang asing bisa beraktivitas di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih lama. Adapun persyaratan pengurusan Kitas adalah sebagai berikut: 

  • Surat permohonan Itas dari sponsor; 
  • Surat pernyataan dan jaminan dari sponsor (bermaterai Rp 10.000); 
  • KTP sponsor; 
  • Formulir pengajuan Itas; 
  • Paspor asli dan fotocopy; 
  • Surat keterangan domisili dari RT/RW atau hotel atau apartement; 
  • Telex persetujuan Itas; 
  • Untuk sponsor istri atau suami WNI melampirkan Buku Nikah, KTP sponsor dan Kartu Keluarga Sponsor; 
  • Untuk sponsor Orang Tua WNI melampirkan akta kelahiran pemohon yang terjemahan Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris bersertifikat; 
  • Untuk TKA melampirkan IMTA, RPTKA, surat nikah dan akta kelahiran (surat nikah dan akta kelahiran harus diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau bahasa inggris oleh penerjemah bersertifikat); 
  • Untuk Penanam Modal Asing (PMA) melampirkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta dokumen perusahaan lainnya; 
  • Untuk pelajar/mahasiswa melampirkan surat rekomendasi dari instansi terkait.
id_IDIndonesian