Lompat ke konten

Pendampingan Kasus Pajak

Pendampingan Kasus Pajak (Himbauan dan Pemeriksaan)
Pendampingan untuk kasus pajak yang meliputi himbauan dan pemeriksaan

Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun serta mengolah data, keterangan, dan bukti yang dilaksanakan secara objektif serta profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Secara rutin, pemeriksaan pajak dilakukan untuk memastikan bahwa para wajib pajak benar-benar telah melakukan kewajiban pajak sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan dan peraturan yang berlaku. Pemeriksaan pajak dilakukan oleh para petugas dari Direktorat Jenderal Pajak.

Pada dasarnya, ada dua jenis pemeriksaan pajak berdasarkan jangka waktu pemeriksaannya:

  1. Pemeriksaan lapangan

Pemeriksaan ini dilakukan paling lama enam bulan setelah wajib pajak mendapatkan SPPL (Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan).

  1. Pemeriksaan kantor

Berbeda dengan pemeriksaan lapangan, jangka waktu dari pemeriksaan kantor adalah empat bulan setelah Anda memenuhi panggilan.

id_IDIndonesian